Di lain sisi, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan penetapan harga untuk alat kesehatan dan kebutuhan terkait Covid-19 harus mengacu pada UU Kesehatan di mana pemerintah mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, penetapan harga untuk layanan-layanan tersebut pun harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan standar yang ditentukan.
“Kalau masyarakat yang mampu harus membayar untuk vaksin, kami rekomendasikan penetapan HET wajib dilakukan sesuai dengan data yang kami berikan," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)