JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menerbitkan Mandatory Convertibles atau Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang merupakan bagian dari implementasi dukungan Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penerbitan OWK dilakukan pada Senin 28 Desember 2020.
Hal itu dilakukan melalui Perjanjian Penerbitan OWK antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pelaksana investasi yang ditunjuk Kementerian Keuangan. Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI Darwin Trisna Djajawinata, serta turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
Berdasarkan persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh maskapai penerbangan pelat merah dengan nilai sebesar maksimum Rp8,5 triliun dan availability period hingga 2027, maka mengacu pada kesepakatan para stakeholder terkait, implementasi pencairan dana OWK yang telah disepakati saat ini adalah sebesar Rp1 triliun dengan tenor selama 3 tahun.
Menanggapi realisasi penerbitan OWK tersebut, Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Arya Sinulingga mengungkapkan, penerbitan OWK ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kiprah Garuda dalam memaksimalkan jaringan transportasi udara di Indonesia dan mendorong peningkatan perekonomian nasional, serta kiranya mendukung Garuda Indonesia semakin agile dalam menciptakan peluang-peluang baru dan bersaing di kancah global.
“Garuda Indonesia sebagai national flag carrier, memiliki peranan terhadap perekonomian bangsa. Tidak hanya karena peran Garuda Indonesia sebagai penyedia jasa transportasi udara berbagai potensi keunggulan ekonomi Indonesia sebagai Negara kepulauan, namun juga sebagai pilar ekosistem pariwisata nasional. Untuk itu, dukungan PEN ini diharapkan dapat semakin meningkatan daya saing Garuda Indonesia dalam menunjang akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional” ujar Arya, Senin (28/12/2020).