Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," katanya
Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
(Dani Jumadil Akhir)