Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Ngutang Rp10,65 Triliun ke Sri Mulyani

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |17:38 WIB
Pemda Ngutang Rp10,65 Triliun ke Sri Mulyani
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI telah memproses dan menyetujui fasilitas pinjaman dengan total komitmen sebesar Rp10,65 triliun kepada 21 daerah di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 hingga November 2020,

Sedangkan untuk Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN), perseroan telah melaksanakan perjanjian dengan total Rp15 triliun yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Di mana, PT SMI bertindak sebagai Pelaksana Investasi yang merupakan wakil dari Pemerintah.

Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI Sylvi J. Gani menyebut, sebagai government length arms dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah Daerah (PEN Daerah) pihaknya bertugas meneruskan pinjaman yang asalnya diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara dukungan IP PEN bagi BUMN merupakan langkah responsif dalam mengatasi dampak pandemi. Urgensi atas kebutuhan penyaluran IP PEN kepada tiga BUMN tersebut dinilai sangat penting karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup signifikan terhadap pendapatan dan perekonomian Indonesia.

"Terpenting, masing-masing BUMN memiliki peran penting dalam menggerakkan kembali roda perekonomian dan industri terkait lainnya," ujar dia dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, dukungan PT SMI dalam IP PEN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, PT SMI diamanatkan untuk melakukan penilaian atas usulan dukungan IP PEN dan rekomendasi Key Achievement Indikator (KPI) untuk monitoring serta evaluasi kinerja perseroan plat merah.

Pemerintah memang meluncurkan Program PEN. Di kuartal III-2020, PT SMI mendapatkan perluasan mandat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang penugasan khusus PT SMI untuk menyalurkan pinjaman ke Pemerintah Daerah dan BUMN (Investasi Pemerintah).

Sebagai salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT SMI bertugas sebagai eksekutor dalam menyalurkan dana pinjaman PEN kepada Daerah dan pelaksana program Investasi Pemerintah kepada BUMN (IP PEN) untuk mendukung usaha pemulihan ekonomi nasional.

Kepercayaan yang diberikan kepada PT SMI ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada PT SMI untuk lebih aktif dan sebagai bagian dari proses transformasi sebagai Lembaga pembangunan Indonesia (Development Bank).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement