Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Nasib UMKM saat Krisis Covid-19 dan 1998

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |18:05 WIB
Beda Nasib UMKM saat Krisis Covid-19 dan 1998
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perijinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement