JAKARTA - Pemerintah kembali merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 1 juta lowongan guru. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah adanya kemungkinan pemutusan kontrak secara semena-mena.
“Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1/2021)
Bima menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Namun juga berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai.
“Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Putus Kontrak PPPK Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan, Ini Penjelasan BKN
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.