Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT untuk Emak-Emak agar Dapur Ngebul, Cek Syaratnya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |03:01 WIB
   BLT untuk Emak-Emak agar Dapur Ngebul, Cek Syaratnya
BLT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran khusus bantuan sosial bagi ibu rumah tangga. Hal ini menyusul meningkatnya kekerasan rumah tangga (KDRT) akibat pandemi virus corona.

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa BLT yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank Himbara Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Dilansir dari website Kemensos, Jakarta, Rabu (6/1/2021), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya: Kriteria Emak-Emak yang Dapat BLT Rp200.000

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement