Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kegiatan Masyarakat Dibatasi pada 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |04:01 WIB
   Kegiatan Masyarakat Dibatasi pada 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya
PSBB (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di sejumlah wilayah provinsi Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan angka penyebaran pandemi Covid-19 yang kembali tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah melakukan PPKM. Salah satunya, karena terjadi lonjakan angka positif covid-19 usai liburan Natal dan Tahun Baru.

"Kenapa tanggal 11 sampai tanggal 25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru di mana ada kenaikan 25% kasus covid-19 saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).

Dia juga menambahkan, Mendagri juga menginstruksikan untuk menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.

 

Adapun, beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya: Ini Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement