JAKARTA - Pedagang daging sapi di wilayah Jadetabek melakukan mogok berjualan selama tiga hari mulai hari ini hingga Jumat (22/1/2021). Pedagang menuntut agar pemerintah dapat menstabilkan harga daging. Jika tidak, mereka akan menaikkan harga daging di pasar.
Ketua Paguyuban Pedagang Sapi Ciledug, Sutisna mengatakan jika pemerintah tidak mendengar atau tidak ada tindakan untuk menstabilkan harga, maka para pedagang akan menaikkan harga daging.
Baca Juga: Lapak Pedagang Daging Kosong Melompong karena Mogok Jualan, Ini Penampakannya
"Selama ini kami jual rugi, jika ini diteruskan kami tidak sanggup lagi" katanya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021).
Dia menyampaikan, dengan kenaikan harga daging selama ini, pendapatan pedagang turun hingga 60%. Untuk itu, jika tidak distabilkan daging, maka pedagang menentukan harga jual sendiri.
"Jika hitung dari kenaikan, maka harga daging yang pas atau untung bagi penjual itu sebesar Rp130 ribuan per kilo" jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini harga per kilogram potongan daging sapi yang belum dipisah antara tulang dan lemak saat ini sebesar Rp95.000. Jika ditambah ongkos produksi dan ekspedisi harga daging sapi sekitar Rp120 ribu. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah Rp120 ribu.
"Untuk itu hitungan kami kalau untuk untung di harga Rp130 per kilo" tandasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP APDI Asnawi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyikapi soal stabilitas harga daging sapi.
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra itu, Asnawi mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan pedagang harus berdagang walau harus menanggung kerugian, dan juga tidak mempermasalahkan jika pedagang daging sapi tidak berdagang karena itu pilihan.
Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, segera memberikan pengumuman terkait kenaikan yang bersifat anomali bahwa harga jual daging sapi di tingkat pengecer/pedagang daging Rp130.000,-/kg.
"Namun demikian ketika pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengumumkan hasil kesepakatan ke publik media cetak dan elektronik melalui proses konferensi pers, pedagang diminta untuk kembali berdagang." kata Asnawi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)