JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan indeks sektoral baru bernama IDXIC (Indonesia Stock Exchange Industrial Classification). Indeks sektoral baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak tahun 1996.
Dilansir dari laman Instagram PT Bursa Efek Indonesia (BEI) @indonesiastockexchange Jakarta, Kamis (21/01/2021), saat ini BEI menggunakan prinsip klasifikasi berdasarkan aktivitas ekonomi dalam mengelompokkan bidang usaha Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Newbie Rela Utang demi Saham Bukti Literasi Masih Rendah
Saat ini, ada 9 Sektor Perusahaan yang tercatat di BEI sebagai penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meliputi sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar dan Kimia, Aneka Industri, Industri Barang, Properti, Real Estat, dan Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi, Finansial, Serta Perdagangan, Jasa, dan Investasi.
Penggantian indeks sektoral ini, karena JASICA dinilai memiliki sejumlah keterbatasan. Mulai dari belum dapat mengelompokkan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru yang saat ini mulai berkembang.
Baca juga: Investor Asing Catatkan Beli Bersih Rp10,5 Triliun
Kemudian, terdapat sektor yang terlalu luas dan tidak homogen serta terdapat sub-sektor yang tidak terdefinisi secara spesifik. Hingga prinsip klasifikasi yang berdasarkan aktivitas ekonomi, dinilai tidak common practice di Bursa Efek lain di dunia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.