Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pensiunan PNS Pay As You Go dan Fully Funded, Ini Bedanya

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Sabtu, 23 Januari 2021 |03:07 WIB
Skema Pensiunan PNS <i>Pay As You Go</i> dan <i>Fully Funded</i>, Ini Bedanya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengubah skema pensiunan PNS menjadi fully funded yang sebelum pay as you go.

Berikut penjelasan perbedaan skema pensiunan PNS pay as you go dan fully funded. Sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah.

Sementara untuk skema baru fully funded yang akan diterapkan nantinya akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri, sehingga besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.

Sistem as you go dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan, dengan peningkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

Dengan sistem fully funded ini, berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.

Keuntungannya adalah PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

Baca Selengkapnya: Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded, Ini Penjelasannya

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement