Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 RPP UU Ciptaker Diserahkan ke Kemenko Perekonomian, Menaker Libatkan Buruh

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |22:41 WIB
 4 RPP UU Ciptaker Diserahkan ke Kemenko Perekonomian, Menaker Libatkan Buruh
Menaker (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung

 

Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam forum tripartit.

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement