Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan dengan Gaji Segini Bebas Bayar Pajak

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |04:58 WIB
Karyawan dengan Gaji Segini Bebas Bayar Pajak
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi karyawan dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak akan diberikan hingga 22 Juni 2021.

Kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan ketentuannya PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta 'Libur' Bayar Pajak Imbas PPKM 

Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif pajak ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," ujar Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kemenkeu, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Baca Selengkapnya: Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak hingga Juni 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement