JAKARTA - Pemerintah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021,
Pada PPKM mikro kali ini, jam operasional tempat perbelanjaan atau mal diperpanjang yang semula sampai pukul 20.00 kini menjadi 21.00.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.
“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari
Syarfrizal mengatakan bahwa meski diperpanjang, pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Sebab pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.
Baca Selengkapnya: Ingat Besok Mal Cuma Sampai Jam 9 Malam, Kalau Melanggar Ditutup Paksa!
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.