Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR Blokir Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 11 Februari 2021 |18:35 WIB
Menteri ATR Blokir Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement