JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) dengan batas akhir suspensi pada 17 Februari 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan tersebut menyampaikan, potensi delisting atas SIMA tersebut. Menurut surat tersebut, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat tersebut sesuai dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No.: Peng-SPT00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa.
Baca Juga: Naik Signifikan, 2 Saham Ini Disuspensi BEI
Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila pertama, perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir
Baca Juga: Sempat Disuspensi, Saham GLOB dan KIOS Kembali Diperdagangkan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat disampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022. Adapun saham yang dilepas ke publik sebanyak 442.589.871 atau 442,5 juta lembar dengan kepemilikan Yuanta Securities Indonesia sebesar 5,83% dan masyarakat umum 94,17%.