“Yuk Sobat yang memiliki usaha mikro tapi belum memiliki izin usaha, segera daftarkan melalui dinas setempat ataupun secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id,” tulis KemenkopUKM.
Nantinya, pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan. Tak lupa KemenkopUKM mengajak pelaku bisnis mikro untuk memiliki izin usaha agar usaha mikro yang dijalankan bisa naik kelas.
“Yuk mulai urus perizinan usaha mikro kalian! Dengan memiliki NIB, akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar, dan dilindungi hukum sehingga bisa naik kelas,” ajak KemenkopUKM.
(rzy)