Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |05:39 WIB
Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam pasal 40 ayat (1), ditegaskan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Pesangon Buruh saat Kena PHK, Begini Hitung-hitungannya

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement