Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh

Alya Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |05:39 WIB
Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam pasal 40 ayat (1), ditegaskan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Pesangon Buruh saat Kena PHK, Begini Hitung-hitungannya

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement