JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun, pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe).
Baca Juga: Sri Mulyani Marah Besar, Kasus Suap PNS Pajak Lukai Perasaan
"Bagi seluruh masyarakat termasuk pada wajib pajak apabila mereka melihat, mendengar dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email yaitu [email protected] atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
Baca Juga: Sri Mulyani Marah Besar, Kasus Suap PNS Pajak Lukai Perasaan
"Saluran yang telah kami sebutkan tadi merupakan bukti bagi kami di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan wadah ke masyarakat untuk ikut menjaga institusi Pajak dan Kementerian Keuangan dari ancaman dan godaan korupsi," ungkapnya.
Dia menambahkan partisipasi masyarakat bisa membantunya menjalankan tugas negara secara baik, profesional, serta tetap menjaga kejujuran dan integritas. Terlebih para pelapor juga akan dilindungi sehingga tidak perlu ragu apabila menemui pelanggaran.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif jika terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK merupakan hasil dari pengaduan masyarakat," pungkasnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.