Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT Tahunan, Jokowi Singgung Pajak

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |08:54 WIB
Lapor SPT Tahunan, Jokowi Singgung Pajak
Jokowi Lapor SPT (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Sakit! Perasaan Sri Mulyani Terluka Dikhianati PNS Pajak 

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement