Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang, Hati-Hati Kontrak Kerja Bisa Diputus

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |04:32 WIB
PPPK Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang, Hati-Hati Kontrak Kerja Bisa Diputus
PNS (Okezone)
A
A
A

2. ASN Bakal Diawasi Pejabat Pembina

3. Sanksi PPPK terdapat pada PP Nomor 49 tahun 2018

4. Sanksinya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK

5. Kontrak Kerja Bakal Diputus

Baca selengkapnya: 4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement