Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Gaji PNS yang Cerai Tak Lancar, BKN: Para Mantan Istri Mengadu

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |10:00 WIB
Setoran Gaji PNS yang Cerai Tak Lancar, BKN: Para Mantan Istri Mengadu
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Di mana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement