Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Kemensetneg: Hoaks!

Aditya Pratama , Jurnalis-Minggu, 04 April 2021 |20:42 WIB
Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Kemensetneg: Hoaks!
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa informasi terkait Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah berita bohong atau hoaks.

Hal ini disampaikan Kemensetneg melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri.

"Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," bunyi postingan Kemensetneg, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Dilema: Keuangan Negara Tertekan tapi Harus Tolong Rakyat 

Dalam postingan yang sama, Kemensetneg turut mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijaksana menyikapi berita atau informasi tersebut.

Adapun foto yang menampilkan Keppres hoaks yang terdapat dalam postingan tersebut menyebutkan penetapan Presiden memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

 Keppres

Kesatu, menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai: Dana bantuan untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat

Kedua, menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaraan Dana SBI tersebut di atas)

Ketiga, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement