Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bakal Terbitkan Petunjuk Teknis Larangan Mudik Lebaran bagi Seluruh Transportasi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 18 April 2021 |20:10 WIB
Kemenhub Bakal Terbitkan Petunjuk Teknis Larangan Mudik Lebaran bagi Seluruh Transportasi
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema teknis ihwal larangan mudik Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dari 6-17 Mei 2021. Persiapan teknis tengah di bahas Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Kementerian akan mengirimkan surat pemberitahuan perihal perintah penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub. SE itu berisikan petunjuk teknis perihal skema larangan mudik.

"Nanti para Dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," ujar Adita, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengusaha: Butuh Kesadaran Masyarakat

Agar proses pelaksanaan mudik berjalan baik, Kemenhub juga menggandeng sejumlah pihak, baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19.

"Kita juga kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, Pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," tutur dia.

Penegaskan larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Alasannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini sudah cukup landai, namun tetap harus dijaga.

Sementara pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik dinilai tidak harus dilakukan untuk saat ini. Karenanya pemerintah telah melakukan peniadaan mudik tersebut.

"Kami Kemenhub menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara. dan juga kendaraan pribadi juga akan dilakukan pembatasan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement