Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |06:09 WIB
Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menjelaskan, PP tersebut menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

PP ini ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin. Selain THR, gaji ke-13 juga turut diteken pencairannya.

“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Jokowi dalam keterangan virtualnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.

Baca selengkapnya: THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Ditransfer Jelang Tahun Ajaran Baru

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement