JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Terutama untuk aparatur sipil negara (ASN).
PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin. Selain THR, gaji ke-13 juga turut diteken pencairannya.
Baca juga: Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Jokowi dalam keterangan virtualnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dirinya menjelaskan, PP tersebut menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
Baca juga: THR Pensiunan 2021 Cair, Cek di Sini Jadwalnya
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.