JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: THR Pensiunan 2021 Cair, Cek di Sini Jadwalnya
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Baca juga: THR Lebaran Cair, Bisa Berbentuk Barang?
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.