JAKARTA – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib bagi setiap perusahaan. Peraturannya mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), ada seseorang yang bertanya mengenai bentuk THR tersebut apakah diperbolehkan berbentuk barang. Lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bentuknya tidak boleh barang, melainkan harus berupa uang tunai.
 Baca juga: Gaji Naik Sebelum Lebaran, Berapa Besaran THR-nya?
“Tidak boleh. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah. (Pasal 6 Permenaker tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan),” berikut kutipan dari postingan @kemnaker.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
 Baca juga: Sabar, Pencairan THR PNS Bukan Hari Ini
"Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," jelas Ida.
Follow Berita Okezone di Google News