JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta dilakukan maksimal H-7 lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta.
 Baca juga: Sabar, Pencairan THR PNS Bukan Hari Ini
Dilansir dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), Kemnaker menjelaskan perhitungan jumlah THR jika pekerja/buruh mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan hari raya keagamaan.
“Pekerja/Buruh yang mendapatkan kenaikan gaji pada saat kurang dari 1 bulan sebelum hari raya keagamaan, maka perhitungan THR menggunakan upah terbaru dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku,” tulis akun @kemnaker.
 Baca juga: Asyik, KFC Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran
Sebagai informasi, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.