JAKARTA - Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjelaskan KFC akan membayar THR karyawan pada H-7 Lebaran.
"Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ucap Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Karyawan Demo soal Gaji dan THR, Ini Penjelasan KFC
Terkait rencana dan jadwal Perseroan untuk melunasi kewajiban kepada karyawan, Dalimin menuturkan, pihaknya dengan SPFFI telah sepakat dan berencana untuk melunasi kewajiban Perseroan.
"Seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapatan Perseroan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," tuturnya.
Baca Juga: Pekerja Demo KFC Gegara Gaji dan THR, Ini Kondisi Perusahaan Babak Belur Selama Covid-19
Mengenai nilai beban gaji, tunjangan, upah dan THR yang belum dibayarkan sampai 31 Desember 2020, hal tersebut akan disajikan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021.