JAKARTA - PNS mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni. Pencairan gaji ke-13 PNS ini setelah THR cair terlebih dulu sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.
Adapun aturan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair Setelah THR dan Lebaran, Simak Faktanya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.