Dalam pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes, Pol Hadi Wahyudi menyebut, total ada 23 orang saksi yang diperiksa. Dari 23 saksi, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik.
Pemegang saham mencatat, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pun diambil.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ujar Erick, Minggu (16/5/2021).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.