Baca Juga: Dear Investor, Ini Syarat Pakai Lahan Sawah Bangun Infrastruktur
"Kemudian hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang itu berkaitan dengan tanah terlantar. Itu kita redistribusi," katanya.
Dari dokumen yang dia sampaikan, sejak 2018 belum ada Undang-undang (UU) yang mengatur perihal pelepasan hutan harus melalui persetujuan dewan.
"Di tahun 2018 Pak Presiden mengeluarkan Perpres Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini ada kemajuan tapi tidak signifikan," tutur dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)