"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 67 yang menetapkan KEK BAT dan PP Nomor 68 tentang KEK Nongsa Digital Park. Kedua KEK itu berlokasi di Pulau Batam," kata Menko Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga mengatakan tidak banyak provinsi yang mendapatkan dua KEK sekaligus, yang diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
Ia mengatakan penetapan dua KEK sangat strategis, terutama untuk mendukung Kawasan Batam, Bintan dan Karimun yang dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dengan menjadi KEK, maka pemerintah menyiapkan roadmap target bagi investasi di Batam, dan nilainya mencapai miliaran dolar AS, kata Menko Airlangga.
"Jadi ini adalah revitalisasi Batam, Bintan dan Karimun," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)