Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.
Sekadar informasi, diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.
Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)