JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.
Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto dikutip Minggu (20/6/2021).
Baca Juga: Nilai Aset Kripto di RI Tembus Rp470 Triliun
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.