Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 25 Januari 2026 |12:37 WIB
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar. Sementara, nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Sementara itu, Indodax mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan Indodax berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

“Kontribusi pajak yang dibayarkan hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar CEO Indodax William Sutanto di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement