Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 25 Januari 2026 |12:37 WIB
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,6 Miliar, Ini Datanya (Foto: Okezone)
A
A
A

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

William menilai bahwa peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement