Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 di Tengah Pandemi

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |15:50 WIB
BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 di Tengah Pandemi
BKP Beri Opini WTP untuk LKPP Tahun 2020 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Agung melanjutkan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). LKPP merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat yang meliputi 7 komponen keuangan.

"Komponen keuangan tersebut yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya.

LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden pada tanggal 31 Mei 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement