Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup dan Restoran Hanya Layani Take Away

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |17:37 WIB
Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup dan Restoran Hanya Layani <i>Take Away</i>
Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat imbas terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Namun, belum diketahui pasti kapan PPKM darurat ini dijalankan.

Menurut dokumen usulan PPKM darurat Jawa-Bali yang dikutip, PPKM darurat akan dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam usulan PPKM darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021) pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, usulan tersebut memang yang disampaikan. Namun, keputusannya ada di tangan Presiden Jokowi.

"Iya kira- kira begitu jadi usulannya seperti itu tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Adapun isi dokumen ini yakn kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement