JAKARTA - Pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 saat pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, maka pusat perbelanjaan dilarang buka begitupun bagi masyarakat yang makan di restoran.
"Mal semuanya ditutup tidak ada boleh buka," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).