JAKARTA - Syarat naik KRL wajib tunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. Jika tidak ada STRP, jangan harap bisa naik KRL.
Hal ini sesuai sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Selain itu calon pengguna KRL harus menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," kata Anne di Jakarta.
Baca Selengkapnya: Tak Punya STRP, Jangan Harap Bisa Naik KRL!
(dni)