Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |10:47 WIB
Ingat! PNS Dilarang Sebarkan Hoax soal Covid-19
PNS dilarang menyebarkan informasi hoax mengenai Covid-19 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement