Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan SHSM Dinilai Bantu Unicorn IPO, Ini Alasannya

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |14:03 WIB
Penerapan SHSM Dinilai Bantu Unicorn IPO, Ini Alasannya
IPO (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara menilai, penerapan Multiple Voting Shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SHSM) sangat diperlukan oleh pasar modal Indonesia untuk mendukung perusahaan-perusahaan unicorn tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, para pendiri perusahaan-perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital. Akan tetapi, kemampuan dana terbatas, sedangkan perusahaan masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk berkembang,

”Agar founder dapat terus berinovasi tapi hak suaranya tidak terdilusi signifikan maka perlu diperkenalkan MVS atau SHSM," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip Harian Neraca, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Unicorn dan Decacorn Masuk BEI Dongkrak Market Cap Pasar Modal

BEI tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan teknologi digital dengan valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau unicorn agar segera melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia. Salah satu aturan yang tengah digodok oleh regulator pasar modal yakni peraturan mengenai SHSM tersebut.

Mirza menyampaikan bahwa aturan SHSM juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia (BI) terkait dengan kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau payment system.”Dengan diperbolehkannya MVS atau SHSM maka pemodal asing dapat memiliki 85% saham di perusahaan payment system di Indonesia, tapi hak suaranya dibatasi hanya 49%," kata Mirza.

Baca Juga: IPO, Indo Oil Perkasa Incar Dana Rp45 Miliar

Di samping aturan mengenai SHSM, lanjut Mirza, untuk melindungi investor, otoritas pasar modal juga harus mempertimbangkan aturan mengenai batasan emiten untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau “rights issue” dalam waktu satu tahun atau dua tahun.

Hal yang perlu diatur juga mengenai batasan aksi rights issue, karena perusahaan ekonomi digital saat ini masih merugi dan perlu sering tambahan modal untuk operasi dan ekspansi bisnis.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.

Di satu sisi BEI memberikan kesempatan buat perusahaan untuk menghimpun dana di pasar modal, namun di sisi lain BEI juga tetap menyematkan notasi khusus bahwa perusahaan tersebut menerapkan SHSM. Penerapan SHSM bertujuan untuk menjaga pengendalian dari para founder yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, meskipun persentase kepemilikannya kecil, para founder tersebut tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi misi perusahaan jangka panjang.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement