Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Ini Daftar Harga Terbaru BBM

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 22 Agustus 2021 |05:03 WIB
Aturan Direvisi, Ini Daftar Harga Terbaru BBM
Aturan baru harga BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden menerbitkan aturan baru tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilaya penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya: Jokowi Revisi Aturan BBM, Ini Harga Terbaru Bensin hingga Solar di RI

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement