JAKARTA - PT Pegadaian melakukan perlindungan konsumen dengan melakukan take down 3.208 link yang menipu masyarakat. Perseroan menggandeng berbagai pihak untuk menghentikan penyebaran link yang beredar di berbagai platform.
"Kami gandeng konsultan komunikasi dan take down 3.208 link yang merugikan masyarakat. Mayoritas sebanyak 2.779 akun sosmed yang diturunkan, lalu sebanyak 118 link website, dan 199 link di mobile apps. Sisanya tersebar dalam jumlah lebih kecil," ujar Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam webinar di Jakarta (24/8/2021).
Pegadaian juga melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Sebelumnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.
Baca Juga:Â Semarakkan HUT RI ke-76 , Pegadaian Berikan Promo Cashback Hingga 45 Persen
Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian.