Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |10:54 WIB
PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia
PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Migran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK pada Selasa 24 Agustus 2021 kemarin. 

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. 

PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

 Benny mengungkapkan kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus dihadapi Bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar. 

Baca Juga: Luncurkan NRA, Indonesia Identifikasi hingga Evaluasi Pendanaan Terorisme

"Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery). 

"Oleh karena itu kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia," papar Dian.

Baca Juga: PPATK Bakal Serahkan Data Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio, Ini Kata Polri

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement