JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Angka tersebut mencapai 52% dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah sebanyak 9,04 juta ton pada tahun ini.Â
Pupuk Indonesia pun segera menyalurkan pupuk subsidi yang sisanya sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Besaran alokasi pupuk subsidi yang disalurkan ini sesuai dengan Permentan No. 49 Tahun 2020.
"Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Bakir mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).
Baca Juga:Â Jokowi Dikeluhkan Petani soal Pupuk Subsidi Sering Hilang, Sulit Dicari
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta untuk wilayah tertentu memiliki Kartu Tani.
“Bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK," ujar Bakir.
Adapun rincian pupuk subsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga tanggal 20 Agustus 2021 adalah 2.109.291 ton pupuk urea, 214.330 ton pupuk SP-36, 407.630 ton pupuk ZA, 1.690.375 ton pupuk NPK, dan 309.615 ton pupuk organik granul.
Stok pupuk subsidi per 20 Agustus 2021 tercatat sebanyak 1.821.947 ton. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 904.349 ton, pupuk NPK sebanyak 346.418 ton, pupuk SP-36 sebanyak 235.068 ton, pupuk ZA sebanyak 148.906 ton, dan pupuk organik sebanyak 187.205 ton.