Namun wewenang tersebut tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan hal itu, serta untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada instansi yang berwenang.
Terakhir, pada mata acara kelima, pemegang saham dan/atau kuasa menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada perseroan untuk menunjuk dan menetapkan honorarioum akuntan publik independen.
Risalah RUPSLB
Para pemegang saham/kuasa yang sah yang hadi dalam RUPSLB adalah sebanyak 9.913.731.934 saham dengan hak suara yang sah sebesar 61,9% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen.
PMTHMETD / Private Placement
Perseroan akan melakukan penambahan modal melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Prive Placement sebanyak 4.261.885.092 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham kepada para investor termasuk kepada para pemegang saham.
Adapun dana ini akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dan untuk pengembangan digital financial services dan entitas anak, tanpa membebani pemegang saham.
"Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya dalam perseroan dan mendapatkan nilai tambah bagi kinerja perseroan," kata Darma Widjaja.
Dengan adanya private placement ini, bagi pemegang saham lama akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yakni maksimal 9,09%.
Pemegang saham dan/atau kuasa juga menyepakati pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk mengatur keputusan PMTHMETD ini.
"PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2021," tukas Darma Widjaja.
(Feby Novalius)