Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 5 Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |04:48 WIB
Kriteria Pekerja yang Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 5 Faktanya
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji secara bertahap terus dilakukan pemerintah. Hingga kini, BLT subsidi gaji dicairkan kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

Adapun besar BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan 2020. Di mana pekerja yang memenuhi syarat BLT subsidi gaji mendapat Rp1 juta, sedangkan tahun lalu Rp1,2 juta.

Pencairan BLT subsidi gaji juga diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik BLT subsidi gaji dan kriteria pekerja yang layan dapat bantuan Rp1 juta, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Rekening!

1. 2,1 Juta Dapat BLT Subsidi

Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Mungkin Ini Tidak Banyak tapi...

2. Pencairan BLT Subsidi Tahap 3

Sementara untuk pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 hingga saat ini menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"BLT subsidi gaji tahap 3, kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Okezone.

3. BLT Subsidi Gaji Hanya Cair di Bank Ini

BLT subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk calon penerima BLT subsidi gaji yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

4. Kriteria Pekerja Layak Dapat BLT Subsidi Gaji

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Pencairan BLT Subsidi hingga 5 Tahap

Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga 5 tahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan penerima sebanyak 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement